
WARTAMADURA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur menindak sebanyak 71.519 warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan selama razia penegakan disiplin protokol kesehatan yang digelar Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 setempat.
“Data penindakan ini berdasarkan data dari hasil operasi yustisi, gabungan antara Polres Sampang, TNI dan Satpol-PP Pemkab Sampang,” kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz di Sampang, Rabu (30/12/2020).
Ke 71.519 orang warga pelanggar protokol kesehatan itu terdiri dari sebanyak 51.203 orang dikenai sanksi berupa teguran lisan, dan sebanyak 20.316 orang lainnya dikenai sanksi berupa teguran tertulis.
Selain memberikan sanki teguran lisan dan tertulis, tim penegak disiplin protokol kesehatan Pemkab Sampang juga memberikan sanksi denda kepada 184 orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan, dengan nilai total Rp3,2 juta.
Sehingga sambung kapolres, jumlah total warga Sampang yang disanksi karena terbukti melanggar protokol kesehatan sebanyak 71.703 orang.
“Data pelanggar disiplin protoko kesehatan sebanyak 71.703 orang ini selama operasi yustisi berlangsung, yakni mulai tanggal 15 September hingga 28 Desember 2020,” katanya, menjelaskan.
Ke depan, sambung kapolres, pihaknya akan terus menggelar operasi, mengingit jumlah kasus virus corona jenis baru di Kabupaten Sampang dan di sejumlah kabupaten lain di Pulau Madura terus meningkat.
“Kabupaten Sampang memang termasuk kabupaten dengan jumlah warga terpapar COVID-19 paling sedikit dibanding tiga kabupaten di Pulau Madura ini. Namun, bukan berarti kita harus santai. Penegakan disiplin protokol kesehatan harus ditingkatkan,” katanya, menjelaskan.
Sementara itu, berdasarkan data Satgas COVID-19 setempat, hingga 29 Desember 2020, jumlah warga Sampang yang terkonfirmasi positif terpapar COVID-19 sebanyak 501 orang, 389 orang sembuh dan sebanyak 27 orang lainnya meninggal dunia. (WARTAMADURA.COM).