
WARTAMADURA.COM – Polres Bangkalan menangkap pengguna narkoba jenis sabu-sabu bernama Budi Reksa (43) di rumahnya, di Jalan Laut Dawo no 19 Perumnas Tunjung, Burneh, Bangkalan, Selasa, (14/01/2020).
Pria yang bekerja serabutan ini ditangkap dengan barang bukti 1 buah bong, 1 buah pipet, di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,34 gram, 1 buah kotak hitam berisi pipet, kapas, dan dua buah lidi ukuran kecil, 1 buah klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram.
Budi Reksa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari salah seorang temannya bernama Amir yang sampai saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dirinya juga mengaku membeli sabu secara patungan sebesar 100.000 rupiah.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa akan melakukan pemeriksaan, dan dalam waktu dekat akan melakukam sistem kroyok dalam arti basis basis narkoba baik dari preemtif, preventif dan represif.
Humas Polres Bangkalan, AKP Moh. Bahrudi mengatakan pelaku murni pengguna atau pengedar saat ini masih dalam tahap pengembangan dan kedepannya akan menambah giat penyuluhan di kecamatan Burneh.
“Masih dalam tahap pengembangan. Kalau penyuluhan sudah dilakukan, maka peningkatan giat penyuluhan nanti akan ditambah” ujarnya kepada wartawan setempat.
Pelaku diganjar dengan Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (WM-0234)