
WARTAMADURA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) di Pulau Madura, yakni di Kabupaten Sampang, Jawa Timur berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp9.9 miliar dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum warga Sampang dalam program bantuan benih tebu 2013 di Kabupaten Sampang.
Menurut Kepala Kejari Sampang, Maskur, dana program tersebut, berasal dari bantuan sosial pengembangan tanaman tebu dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) sebesar Rp19.9 miliar.
“Uang yang kami sita dari beberapa terpidana korupsi dan dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 9,9 miliar,” ujarnya di Selasa (14/1/2020), kepada wartawan setempat.
Sejumlah media lokal di wilayah ini melaporkan, bahwa terpidana kasus korupsi itu, yakni Ketua Kelompok Tani (Poktan) Damarwulan, inisial AH dan A, Ketua KPTR Tani Usaha Makmur, EJ, Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat Madura Serba Usaha, AZ.
“Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan angka uang yang berbeda,” lanjutnya.
Pengembalian uang yang dilakukan Kejari Sampang melalui bank Mandiri dari tangan terpidana korupsi ke kas negara, sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. (WM-234)
Baca Juga Berita Lainnya:
- Warisan Budaya Dunia dari Indonesia Dibakar di Madura
- Media Officer Madura United Dipukul LSM di Kantor Dewan
- Protes Pembakaran Warisan Budaya Dunia di Madura Terus Berlanjut
- Menelusuri Rekam Jejak Pembakar Batik Tulis Pamekasan
- Sebagian Aktivis Antikorupsi Madura Menjadi Pelaku Korupsi
- Wanita Madura Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Sampang
- Wanita Madura Ditangkap Polisi Karena Terlibat Perdagangan Orang
- Satu Keluarga di Sampang Madura Jadi Pengedar Narkoba