
WARTAMADURA.COM – Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, membekuk kakak beradik pelaku begal yang selalu membawa celurit saat beraksi.
Masing-masing Sory Maulana (23) dan Irsal Haryono (20) warga Desa Kesek, Labang, Bangkalan Madura. Kedua anak PNS ini harus diberi tindakan tegas dengan ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat disergap petugas.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Pokrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto mengatakan, kedua tersangka dalam melakukan aksinya selalu mengancam korban dengan celurit. [Baca Juga: Ibu-ibu Berhijab di Madura Terekan CCTV Mencuri Gelang Emas]
“Dalam melakukan aksinya, tersangka berboncengan mencari calon korban yang mengendarai motor di jalan sepi. Mereka lalu memepet dan hentikan korban sambil mengacungkan celurit yang dibawa,” terang AKP Iwan.
“Yang jadi otak kejahatan adalah adiknya. Dari pengakuannya, mereka sudah beraksi di tiga lokasi,” tambahnya.
AKP Iwan menjelaskan lebih lanjut, selain beraksi di Surabaya, tersangka juga beberapa kali beraksi di luar kota bersama A, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. [Baca Juga: Pemuda Madura ini Terekam Kamera Saat Mencuri BH]
“Tersangka SM juga beberapa kali beraksi di luar kota bersama A, yang saat ini masih kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.
Kedua tersangka anak dari pegawai negeri sipil (PNS) dan bertugas di Batu Poron, Bangkalan ini, mengaku melakukan aksi kejahatan karena ketagihan dugem di diskotek Warehouse Jl Basuki Rahmat, Surabaya.
“Hasilnya buat senang-senang dugem sama cewek,” ucap tersangka Irsal kepada wartawan di Surabaya. [Baca Juga: Dua Warga Madura Terlibat Carok]
Dia mengaku ketagihan dugem ingin menyenangkan pacarnya.” Pacar saya ada disitu, kalau dugem minta uang ke orang tua gak berani,” ujarnya lebih lanjut.
Dalam catatan polisi, kakak beradik ini telah beraksi di Jl Demak, Jl A Yani dan Jl Ir Soekarno, Surabaya. Motor hasil begal Honda PCX, Scoopy dan Yamaha NMax. [Baca Juga: Seniman Protes Kebijakan Politik Pemkab Pamekasan]
“Yang jual Aziz (DPO), saya sendiri tidak tahu dilempar kemana. Kami masing masing dapat Rp 1 juta,” pungkas tersangka Irsal Haryono.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti motor Honda Scoopy L 4894 JJ dan Vario M 3675 GK yang dijadikan sarana.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan diancam pidana selama 9 tahun penjara. (Wm-LensaIndonesia)
Baca Juga Berita Lainnya:
- Warisan Budaya Dunia dari Indonesia Dibakar di Madura
- Media Officer Madura United Dipukul LSM di Kantor Dewan
- Protes Pembakaran Warisan Budaya Dunia di Madura Terus Berlanjut
- Menelusuri Rekam Jejak Pembakar Batik Tulis Pamekasan
- Sebagian Aktivis Antikorupsi Madura Menjadi Pelaku Korupsi
- Wanita Madura Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Sampang
- Wanita Madura Ditangkap Polisi Karena Terlibat Perdagangan Orang
- Satu Keluarga di Sampang Madura Jadi Pengedar Narkoba