WARTAMADURA.COM – Panitera Muda Pengadilan Agama Pamekasan Hery Kusnandar mengatakan, perkara cerai dari bulan Januari hingga Agustus 2018 sebanyak 899 kasus dengan perincian 346 cerai talak, dan 553 cerai gugat.
Itu artinya sebanyak 899 ibu rumah tangga di bumi berselogam Gerbang Salam telah menjadi janda, sejak dipustus oleh hakim Pengadilan Agama Pamekasaan.
“Ini lebih banyak dari pihak perempuam yang mengajukan percerayan. Namun, faktor yang paling banyak perselisihan dan pertengkaran sebanyak 635, KDRT 62, cacat badan 13, kawin paksa 5 dan masalah ekonomi sebanyak 131,” ungkapnya.
Jika di bandingkan per 8 bulan tahun 2017, tambah Hery, angka percerayan di tahun ini lebih rendah.”Rata – rata usia sekitar 20 sampai 50 tahun. Tapi, lebih didominasi oleh yang muda –mudi. Karena cobaannya mungkin memang lebih banyak yang masih muda – muda ini,” kata, menjelaskan. (Wm).