
WARTAMADURA.COM – Rektor Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Madura Moh Qosin dan Wakil Rektor III IAIN Madura Nur Hasan terancam dipidana jika tidak mengembalikan uang dari hasil pungutan liar saat pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) yang digelar pada 14hingga 17 Agustus 2018 di kampus itu.
Pungli itu dilakukan dengan alasan untuk pembayaran buku pedoman dan kaos PBAK dengan besaran dana Rp20 ribu rupiah permahasiswa baru.
“Kami sudah mengantongi bukti dari dalton dan pendamping, sehingga dengan itu bukti yang kami punya kuat,” kata juru bicara mahasiswa saat berunjuk rasa ke rektorat IAIN Madura Sipul Petuah, Kamis (30/8/2018).
“Jika, dalam jangka waktu satu kali 24 jam tidak ada respon, dan konfirmasi terhadap kami, maka kami akan membawa kasus ini ke pihak kejakasaan,” kata mahasiswa yang merasa dirugikan dengan adanya praktik pungli di kampus yang mengajarkan nilai-nilai ke-Islam-an itu.
Secara terpisah Wakil Rektor III IAIN Madura Mohammad Hasan mengaku tidak pernah memerintahkan panitia PBAK meminta uang terhadap mahasiswa baru.
Ia mengatakan, buku pedoman dan Kaos PBAK itu gratis, sehingga jika prakti itu terjadi, maka pihaknya akan menindak lanjuti. “Kami tidak pernah memerintahkan melakukan pungutan,” kata Hasan, menjelaskan. (WM-1)